Pulau Derawan |
“Kalau nanti banyak datang suku ini, suatu saat bisa kejadian, Derawan akan jadi pulaunya orang lain,” kata Dwisuryo saat menggelar jumpa pers di Gedung KKP, Jumat (21/11/2014).
Suku Bajau sendiri adalah suku bangsa yang tanah asalnya Kepulauan Sulu, Filipina Selatan. Terpantau sejauh ini, kata Dwisuryo, sudah sekitar 400 kapal yang milik suku tersebut merapat ke pulau berjuluk perawan tersebut.
“Kita sedang tangani masalah ini. Harus segera, karena sudah pernah ada kejadian Sipadan dan Ligitan di zaman Presiden Soeharto yang disidangan di Mahkamah Internasional,” kata Dwisuryo.
Pakar Hukum Internasional "Tak Perlu Kawatir".
Pemerintah mulai khawatir Pulau Derawan di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur akan lepas dari Indonesia. Alasannya karena banyaknya aktivitas ratusan manusia perahu dari Filipina dan Malaysia di pulau tersebut.
Pemerintah nampaknya takut kejadian serupa akan terjadi seperti yang dialami Pulau Sipadan dan Ligitan. Namun hal berbeda justru dingkapkan oleh Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana. Pemerintah tak perlu takut Pulau Derawan akan diklaim negara lain.
“Terkait dengan manusia perahu maka sepanjang Tanjung Balu, Derawan adalah milik Indonesia dan tidak ada klaim negara lain terhadap pulau tersebut. Maka didiaminya pulau tersebut oleh warga asing tidak akan menjadikan pulau tersebut menjadi milik negara lain,” tegas Hikmahanto dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (22/11/2014).
Ia mengatakan, bila keberadaan warga asing di Pulau Derawan sudah dirasa mengkhawatirkan, pemerintah tinggal mengambil tindakan. Caranya bisa dilakukan deportasi atau cara-cara lain yang sesuai dengan Undang-undang Keimigrasian.
“Kalaupun terdapat permasalahan warga asing yang mendiami pulau Derawan, maka hal tersebut harus diselesaikan secara keimigrasian,” imbuhnya.
Hikmahanto juga menjelaskan hal penting saat Indonesia kehilangan Pulau Sipadan dan Ligitan. Dalam kasus tersebut, ia mengungkapkan, Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) tidak pernah memutuskan kepemilikan kedua pulau tersebut berdasarkan suara dari masyarakat atau referendum, namun didasarkan pada negara mana yang melakukan penguasaan efektif (effectivite;s). Peristiwa yang dijadikan rujukan pun adalah peristiwa yang terjadi sebelum tahun 1969.
Berdasarkan hal tersebut, ICJ memenangkan Malaysia karena Inggris, selaku penjajah atau pendahulu Malaysia, terbukti telah melakukan penguasaan efektif terhadap kedua pulau tersebut. Bukti yang disampaikan adalah adanya pemberlakuan aturan terkait pengumpulan telur penyu dan didirikannya cagar alam untuk perlindungan burung. Sementara bukti lain adalah adanya mercusuar yang dibangun oleh Ingggris di pulau tersebut.
Sumber : detik | tribunnews
Tidak ada komentar:
Posting Komentar