Rabu, 03 Desember 2014

Koarmatim Tangkap 9 Kapal Ikan Ilegal di Laut Aru dan Sulawesi


Instruksi Panglima Komando Armada RI Kawasan Timur (Pangarmatim) Laksamana Muda TNI Arie H. Sembiring kepada seluruh satuan operasional Koarmatim agar meningkatkan intensitas operasi keamanan laut, telah membuahkan hasil, kapal perang Koarmatim yang tengah melaksanakan tugas penegakan kedaulatan dan hukum di Laut Aru, Arafuru dan Laut Sulawesi menangkap sembilan kapal ikan yang melakukan tindak pidana di laut.


Koarmatim Tangkap 9 Kapal Ikan Ilegal di Laut Aru dan Sulawesi
KRI Yos Sudarso-353
Sejumlah kapal perang tersebut antara lain KRI Makassar-590 menangkap KM Fak-Fak Jaya Karya di Laut Aru, Arafuru. Kapal ikan yang bertonase 528 ton itu diawaki 12 orang anak buah kapal dan telah menguras ikan campuran secara ilegal kurang lebih 200 ton ikan campuran dan 12 ton ikan hiu. Selain itu, satuan operasional Koarmatim telah menangkap KM Bandar Nelayan-02 dan KM Bandar Nelayan 221.

Sebelumnya, KRI Makassar-590 yang merupakan unsur operasi Guspurlatim juga menangkap kapal ikan raksasa KM Jurong Jaya 02. Kapal yang bertonase 507 GT tersebut diamankan bersama hasil tangkapan yaitu kurang lebih 160 ton ikan tuna dan cakalang. KM Jurong Jaya 02 diawaki oleh 26 orang anak buah kapal (ABK), masing-masing 13 warga negara asing dan 13 orang warga negara Indonesia. Selanjutnya, KM Jurong Jaya 02 dikawal ke Lanal Tual untuk proses hukum selanjutnya.


Sementara itu. Yos Sudarso-353 dari jajaran Satuan Kapal Koarmatim dengan nomor lambung 353 menangkap lima kapal ikan ilegal berbendera Indonesia di perairan laut Sulawesi. Lima kapal yang berhasil ditangkap yaitu KM Sinar Albacore 717, KM Sinar San Andreas 95, KM Sinar San Andreas 96, KM Sinar San Andreas 92, KM Mulia Jaya-6. Selain itu, satuan operasional Koarmatim telah menangkap KM Bandar Nelayan-02 dan KM Bandar Nelayan 221.

Pada saat itu radar KRI Yos Sudarso menangkap beberapa titik di tengah laut, yang diperkirakan kapal. Selanjutnya kapal perang yang berada di jajaran Satkor Koarmatim itu mendekati target sambil melakukan pengamatan secara visual dan ternyata objek ditengah laut yang tertangkap radar tersebut adalah kapal ikan. Kemudian KRI Yos Sudarso melakukan Penghentian dan Pemeriksaan (Henrik).

Di sekitar laut Sulawesi, KRI Yos Sudarso berhasil memeriksa empat kapal ikan ilegal yaitu KM Sinar Albacore 717, dinahkodai Sutrisno Tahumil beserta tiga Anak Buah Kapal (ABK), ditangkap pada posisi 30 21’ 0” LU, 1210 29’ 0” BT. KM Sinar San Andreas 95, dinahkodai Mansury Ratungbahe beserta tiga ABK, ditangkap pada posisi 30 21’ 0” LU, 1210 29’ 0” BT, KM Sinar San Andreas 96, diawaki tiga orang ABK, ditangkap pada posisi 30 21’ 0” LU, 1210 29’ 0”, diawaki tiga ABK, KM Sinar San Andreas 92 dinahkodai oleh Rigal Barahama dengan 26 ABK ditangkap pada posisi 30 21’ 0” LU, 1210 29’ 0” BT. Posisi ke empat kapal tersebut merupakan Kapal Ikan berbendera Indonesia (KII) milik PT Karunia Laut.

Sedangkan satu kapal ikan lagi yakni KM Mulia Jaya-6, dinahkodai oleh Hariyono dengan 20 ABK ditangkap pada posisi 20 27’ 30” LU, 1270 40’ 45” BT, berada disekitar perairan Laut Maluku. Kapal ikan tersebut milik Mulyadi.

Dari hasil pemeriksaan awal ke lima kapal tersebut diperkirakan telah melakukan beberapa pelanggaran di laut. Kemudian ke lima kapal dikawal menuju Dermaga TNI AL Samuel Languyu, Bitung, Sulawesi Utara yang berada di jajaran Lantamal VIII Manado, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Poskota)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar