Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyetujui RUU
tentang Pengesahan Persetujuan Tentang Kerjasama Industri Pertahanan
antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Turki untuk
disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR RI Ke-32, di
Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, 10 Juli 2014.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Pramono Anung dan dihadiri oleh pihak pemerintah yang diwakili oleh Menhan Purnomo Yusgiantoro, Menlu Marty M. Natalegawa serta beberapa pejabat Kemenhan, Kemenlu, dan instansi terkait lainnya.
Menhan mengatakan dengan disetujuinya RUU tentang Pengesahan Persetujuan Tentang Kerjasama Industri Pertahanan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Turki oleh DPR RI, maka telah terbentuk payung hukum bagi upaya kerjasama antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Turki yang bertujuan membangun kapasitas pertahanan dan industri pertahanan yang menguntungkan bagi kedua negara.
Kerjasama di bidang industri pertahanan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Turki telah diwujudkan dalam bentuk Persetujuan Tentang Kerjasama Industri Pertahanan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Turki (Agreement of Defence of The Industry Cooperation Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Republic of Turkey) yang ditandatangani di Ankara, Turki, pada tanggal 29 Juni 2010.
Beberapa bagian penting dalam RUU tentang Pengesahan Persetujuan Tentang Kerjasama Industri Pertahanan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Turki diantaranya:
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Pramono Anung dan dihadiri oleh pihak pemerintah yang diwakili oleh Menhan Purnomo Yusgiantoro, Menlu Marty M. Natalegawa serta beberapa pejabat Kemenhan, Kemenlu, dan instansi terkait lainnya.
Menhan mengatakan dengan disetujuinya RUU tentang Pengesahan Persetujuan Tentang Kerjasama Industri Pertahanan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Turki oleh DPR RI, maka telah terbentuk payung hukum bagi upaya kerjasama antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Turki yang bertujuan membangun kapasitas pertahanan dan industri pertahanan yang menguntungkan bagi kedua negara.
Kerjasama di bidang industri pertahanan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Turki telah diwujudkan dalam bentuk Persetujuan Tentang Kerjasama Industri Pertahanan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Turki (Agreement of Defence of The Industry Cooperation Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Republic of Turkey) yang ditandatangani di Ankara, Turki, pada tanggal 29 Juni 2010.
Beberapa bagian penting dalam RUU tentang Pengesahan Persetujuan Tentang Kerjasama Industri Pertahanan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Turki diantaranya:
- Kerjasama dalam bidang industri pertahanan meliputi penyediaan berbagai fasilitas yang diperlukan bagi ruang lingkup teknis dalam hal penelitian bersama, pengembangan, produksi dan proyek modernisasi, bantuan timbal balik dalam bidang produksi dan pengadaaan produk industri dan jasa pertahanan, penjualan produk akhir, pertukaran informasi ilmiah dan teknis, partisipasi dalam pameran industri pertahanan dan simposium, serta penjualan atau pembelian yang saling menguntungkan.
- Pembentukan Komite Bersama dalam kerja sama industri pertahanan.
- Kewajiban untuk saling melindungi hak kekayaan intelektual, informasi, dokumen dan bahan-bahan yang bersifat rahasia.
- Komitmen kedua negara untuk mengedepankan kepentingan, keamanan dan integritas masing-masing negara. (DMC)
Booming: Industri Pertahanan Turki
Industri pertahanan Turki saat ini sedang booming. Ekspor senjata terus
meningkat dan proporsi impor senjata dari luar negeri terus menurun
setiap tahunnya. Turki saat ini sudah mampu membangun UAV, helikopter serang, kapal perang, hingga tank tempur utama (MBT). - MBT Altay yang menjadi salah satu alutsista menonjol buatan Turki-
Dalam sepuluh tahun terakhir, Turki menerapkan kebijakan alutsista yang
menekankan pada pengembangan dan produksi alutsista di dalam negeri.
Melalui kontrak transfer teknologi dan co-produksi, yang awalnya
alutsista Turki masih dibuat di luar negeri, kini Turki telah mampu
membuatnya sendiri.
Saat ini Turki juga menjadi eksportir utama peralatan pertahanan untuk
negara-negara seperti Pakistan, Azerbaijan dan Turkmenistan. Dan bukan
hanya negara-negara ini yang menginginkan peralatan pertahanan buatan
Turki. Pada Maret lalu, produsen kendaraan lapis baja terkemuka Turki
"Otokar" memenangkan kontrak senilai USD 24,6 juta untuk memasok
kendaraan infanteri 'Cobra' ke PBB.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar