Rabu, 25 Februari 2015

AFSEL: DEAR ISRAEL, BISAKAH DOKUMEN RUDAL KAMI YANG ANDA CURI DIKEMBALIKAN?

mokopaw

Ketika Afrika Selatan menemukan bahwa Israel telah mencuri teknologi rudal anti-tank mereka pada tahun 2010, negara tersebut dengan sopan meminta agar Israel mengembalikan blueprint yang dimaling,  demikian menurut dokumen dinas rahasia Mossad yang bocor ke Al Jazeera..
Daripada menderita malu di panggung global, Afrika Selatan memilih diam dan menutupi pencurian tersebut.
Pada tahun 2010, Afrika Selatan menangkap dua orang yang mencuri cetak biru untuk ruudal udara ke darat Mokopa, bersama dengan teknologi senjata rahasia lainnya, dan mencoba untuk menjualnya kepada intelijen Israel yang menyamar sebagai pembeli Rusia.
Jaksa, bagaimanapun, memilih untuk tidak sepenuhnya mengungkapkan sejauh mana seorang pengusaha Israel terlibat.
Wartawan kemudian diberi penjelasan palsu bahwa Israel telah ditawari tetapi “tidak tertarik,” dan telah gai “lelucon,” di pasar gelap, lapor Al Jazeera dan dikutip Ria Novosti Rabu (25/02/2015)
Pada kenyataannya, bahwa pengusaha Israel sangat tertarik dan kemungkinan membeli cetak biru sebelum kemudian diberikan untuk Mossad, Al Jazeera melaporkan, mengutip kabel rahasia Israel.
mokopa
Ketika dihubungi oleh Afrika Selatan, Israel mengatakan tidak punya keinginan untuk memproses warganya dan menolak untuk menyelidiki bagaimana orang itu datang untuk memiliki cetak biru dicuri.
Dalam kasus tersebut Afrika Selatan meminta setidaknya dokumen-dokumen rahasia itu dikembalikan dengan satu syarat: Jangan menyimpan dendam.
“Mengingat kerjasama yang kuat antara kami,” kata Mossad dalam sebuah surat rahasia ke Afrika Selatan, “Setidaknya kita bisa mengembalikan cetak biru rudal kepada Anda.”
“Seorang warga Israel, Talia Yitzhak, terlibat dalam urusan ini,” lanjut surat itu, “Tetapi pejabat yang berwenang bahwa warga Israel tidak akan menuntut orang tersebut. ”
Afrika Selatan tampaknya menyetujui hal tersebut. Sementara itu, dua tersangka lainnya dalam kasus ini mengaku bersalah dan dihukum penjara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar