Pesawat Sukhoi saat flying pass pada
perayaan HUT ke-69 TNI di Dermaga Ujung Armada RI Kawasan Timur,
Surabaya, 7 Oktober 2014. (CNN Indonesia/Safir Makki)
“Itu misalnya terjadi kepada Pakistan International Airlines yang dijemput pesawat kami dan dipaksa mendarat,” kata Marsma Dwi kepada CNN Indonesia, Kamis (18/6).
|
Dua Sukhoi RI itu lantas memerintahkan pesawat Pakistan mendarat paksa di bandara terdekat, yakni Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan. Setelah mendarat, diketahui pesawat jenis Boeing 737-300 itu membawa 49 personel militer Pakistan dan hendak terbang ke Dili, Timor Leste, kemudian Kuala Lumpur, Malaysia.
Pesawat carteran tersebut kemudian ditahan di Lanud Hasanuddin dan baru dilepaskan ketika Kementerian Luar Negeri Pakistan selesai mengurus izin terbangnya.
Tiga bulan sebelumnya, Desember 2010, TNI AU juga menahan pesawat Malaysia di Bandara Juanda, Surabaya, Jawa Timur, karena tidak mengantongi izin melintas. Pesawat yang membawa 81 penumpang dan sebagian besar di antaranya merupakan keluarga Kerajaan Negeri Melaka itu ditahan selama lima jam. Termasuk di antara penumpang ialah putra PM Malaysia Najib Razak.
November 2011, pesawat jenis Dassault Falcon 900 bercat putih dengan logo merah yang melintas tanpa izin di sekitar Balikpapan, Kalimantan Timur, juga dicegat dua Sukhoi TNI AU. Pesawat asing yang tertangkap radar Komando Pertahanan Udara Nasional itu segera diapit kedua Sukhoi.
Di dalam pesawat itu ternyata Wakil Perdana Menteri Papua Nugini Belden Namah. Setelah dipepet Sukhoi selama 37 menit, pesawat akhirnya dilepas dan batal ditembak jatuh atas instruksi Komando Pertahanan Udara Nasional.
Delapan pesawat AS
Pesawat-pesawat Amerika Serikat juga melanggar wilayah udara RI. Juli 2011 misalnya, pesawat angkut Boeing C-17 Globemaster III berbendera AS terlihat di radar masuk ke RI secara ilegal lewat Pekanbaru, Riau.
Pesawat itu akhirnya dituntun oleh TNI AU keluar dari wilayah udara RI sampai ke Morotai, Maluku Utara, berkat diplomasi yang dilakukan RI dan AS. Meski demikian, pemerintah RI tetap melayangkan nota protes ke AS.
September 2012, pesawat Cessna 208 Caravan milik AS menerobos batas wilayah RI sehingga dipaksa mendarat di Makassar, Sulawesi Selatan, oleh TNI AU. Namun pilot Cessna tak mau mengikuti perintah TNI sehingga dikerahkanlah Sukhoi Su-27 dan Su-30 untuk mencegatnya. Setelah diapit Sukhoi, akhirnya pilot Cessna menurunkan pesawat di Pangkalan Udara Balikpapan, Kalimantan Timur.
Pesawat Sukhoi saat flying pass
pada perayaan Hari Ulang Tahun ke-69 TNI di Dermaga Ujung Armada RI
Kawasan Timur, Surabaya, 7 Oktober 2014.
Jet tempur Sukhoi diandalkan
TNI Angkatan Udara dalam mencegat (intercept) pesawat asing yang masuk wilayah udara RI tanpa izin. (CNN Indonesia/Safir Makki)
|
Dua bulan kemudian, Juli 2013, tiga pesawat F-16 Fighting Falcon TNI AU memergoki F/A-18 Hornet milik Angkatan Laut AS melintas dan bermanuver di perairan Bawean, Jawa Timur. Tak tanggung-tanggung, ada lima sekaligus F/A-18 AS yang menerobos wilayah udara RI.
Kelima jet tempur AS itu terbang lebih dari sejam dan berlatih di langit Indonesia. Angkatan Laut AS mengklaim jet-jet itu berada di perairan internasional. Lima F/A-18 Hornet itu bahkan didukung pesawat tempur AS lain yang berada di kapal induk mereka.
Setelah pesawat TNI AU dan AS itu saling berhadapan dalam situasi tegang, para pilotnya akhirnya saling memperkenalkan diri sehingga ketegangan mencair. Tiga F-16 TNI AU dan lima F/A-18 AS pun kembali ke posisi masing-masing, batal beradu.
Simak Fokus: Kusut Perbatasan Indonesia-Malaysia
Kadispen AU Marsma Dwi menyatakan TNI sudah punya prosedur tetap jika pesawat asing tak berizin tertangkap di radar. Pertama, identifikasi negara asal pesawat. Kedua, membuka komunikasi dengan pilot pesawat.
Ketiga, memaksa pesawat asing mendarat (forced down). Jika tak mau mendarat, keempat, menerbangkan jet tempur RI untuk mencegat pesawat asing itu (intercept). Bila pilot pesawat tak bisa diajak kompromi dan jalur diplomasi tertutup, maka kelima, menembak pesawat. (agk)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar