"Grup D ini akan bertugas mengamankan mantan presiden dan wakil presiden, istri dan suaminya," kata Moeldoko kepada wartawan di Lapangan Hitam Markas Komando Paspamres, Tanah Abang, Jakarta, Senin (3/3/2014).
Moeldoko mengatakan, setiap objek mantan kepala negara akan dijaga oleh satu tim yang terdiri dari 30 orang. Meski demikian, menurutnya, setiap objek tidak mungkin didampingi secara terus menerus dengan jumlah pasukan sebanyak itu.
"Kita akan melakukannya secara proporsional sesuai kondisi di lapangan," imbuhnya.
Mantan Kepala Staf Angkatan Darat itu menambahkan, sudah ada payung hukum terkait penambahkan grup baru itu, yakni Peraturan Pemerintah RI Nomor 59 Tahun 2013.
"Panglima TNI akan berkomunikasi dengan beliau-beliau, supaya beliau bisa memahami," ucapnya.
Paspampres sebelumnya memiliki tiga grup, yaitu grup A, grup B, grup C. Grup A bertugas melakukan pengamanan fisik terhadap presiden. Grup B bertugas melakukan pengamanan fisik terhadap wapres, dan Grup C bertugas melakukan pengamanan fisik terhadap tamu negara setingkat kepala negara/kepala pemerintahan.
Moeldoko Bantah Penambahan Grup Baru Paspampres Pesanan
Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jenderal TNI Moeldoko membantah bahwa penambahan grup baru dalam satuan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) untuk menjaga mantan Presiden dan Wakil Presiden merupakan pesanan dari pihak tertentu. Pasalnya, selama ini paspampres sebenarnya sudah melakukan pengamanan fisik terhadap mereka.
"Tidak ada pesanan. Seperti yang sudah saya katakan tadi, selama ini paspampres sudah melekat. Tapi bagaimana dengan profesionalitas, lalu dukungan infrastukturnya. Selama ini belum ada kepastian," kata Moeldoko di Markas Komando Paspampres, Tanah Abang, Jakarta, Senin (3/3/2014).
Mantan Kepala Staf Angkatan Darat itu menjelaskan, meski sudah melakukan pengamanan, mereka belum memiliki wadah organisasi yang pasti. Ia pun tak menampik bahwa penambahan grup yang dipimpin oleh Kolonel Infanteri (TNI) Novi Helmi itu akan menambah jumlah personil dan anggaran.
"Tapi tidak akan terlalu signifikan," ucapnya.
Moeldoko menambahkan, ide pembentukan grup baru tersebut berasal dari evaluasi Paspampres untuk membentuk organisasi khusus mengenai pengawalan. Evaluasi itu kemudian disampaikan kepadanya selaku panglima TNI sebelum diteruskan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Presiden lalu menyetujui usulan itu dengan meneken Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2013 pada tanggal 27 Agustus 2013. Dalam BAB III pasal 13 dalam PP itu disebutkan bahwa "Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarga berhak mendapatkan pengamanan dengan fasilitas secara terbatas." (Kompas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar