Rabu, 27 Januari 2016

Motor Ditinggal Bisa Dicuri, 3 Boeing 747 Ditinggal Lama Bikin Frustasi

Boeing 747 200F
Motor diparkir sembarang bisa dicuri. Lha Bagaimana kalau pesawat parkir di bandara dalam waktu lama tanpa diketahui pemiliknya? Tentu sulit untuk dicuri. Yang ada malah pihak bandara mati-matian mencari si pemilik pesawat misterius.


Ini terjadi di Malaysia. Tiga buah pesawat Boeing 747 misterius terparkir di Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA). Pesawat-pesawat tersebut ditinggal begitu saja tanpa ada kejelasan siapa pemiliknya.
Operator KLIA bahkan sampai-sampai membuat iklan di media negeri jiran itu untuk mencari pemilik tiga pesawat Boeing 747-200F misterius tersebut.
Media Malaysia, The Star, pada 9 Desember 2015 menuliskan, pihak bandara memberi batas waktu bagi si pemilik untuk segera bertanggungjawab. Jika tidak, pihak bandara akan menjual atau membuang pesawat tersebut.
Jika hingga tanggal 21 Desember 2015 tak ada pemilik yang datang dan membayar biaya fasilitas, maka ketiga pesawat itu akan dijual atau dihancurkan untuk menutupi sewa fasilitas.
Dalam iklan tersebut disebutkan bahwa omor registrasi pesawat-pesawat itu masing-masing adalah TF-ARM, TF-ARN, dan TF-ARH. Selain itu, tak dijelaskan atribut lain dari pesawat itu. Dua pesawat merupakan pesawat penumpang, satu lainnya merupakan pesawat kargo.
Selain beriklan, pihak bandara juga mengontak maskapai yang konon pernah memiliki pesawat tersebut. Namun ternyata pihak maskapai menolak mengakui pesawat tersebut.
Hingga akhirnya sebuah perusahaan mengontak Malaysia Airports Holding Bhd (MAHB) dan mengaku sebagai pemilik ketiga pesawat tersebut.
The Star edisi Jumat 10 Desember 2015 menulis, Chief Executive Officer Swift Air Cargo, Kapten Blue Peterson, mengaku tiga Boeing 747 yang diiklankan pengelola KLIA adalah milik perusahaannya.
Menurut Blue Person, MAHB sebenarnya sudah tahu tentang asal muasal ketiga pesawat tersebut. Sebab, antara Swift dan MAHB telah beberapa kali melakukan pertemuan untuk membahas pesawat-pesawat itu.
Namun, “MAHB untuk beberapa alasan tak terduga, menolak untuk mengakui Swift sebagai pemilik pesawat, meskipun kami memiliki semua data yang mendukung, termasuk sertifikat ketiga pesawat tersebut,” kata Blue Peterson.
Dia menambahkan, penjualan pesawat pada Swift Air Cargo disaksikan oleh pengacara Syed Amir Ibrahim dari kantor pengacara Syed Ibrahim& Co. Perjanjian jual beli pesawat itu ditandatangani di Kuala Lumpur. Saat dikonfirmasi, Syed Amir mengatakan informasi jual beli ini benar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar