Presiden Ossetia Selatan Leonid Tibilov mengungkapkan kemungkinan negara tersebut melaksanakan referendum telah dibahas selama pertemuannya dengan Presiden Rusia Vladimir Putin belum lama ini. Demikian hal tersebut dikabarkan media Rusia Sputnik, Senin (4/4).
Referendum yang akan memungkinkan presiden Ossetia Selatan untuk mengirimkan permintaan resmi pada Moskow untuk bergabung dengan Federasi Rusia akan digelar dalam waktu dekat, kata Tibilov pada konferensi pers, Senin kemarin.
"Kami telah membahas masalah tersebut dengan Presiden Rusia Vladimir Putin, dan sampai pada kesimpulan bahwa ini adalah masalah dalam negeri Ossetia Selatan. Langkah ini membutuhkan kerangka hukum dan karena itu kami perlu mengamandemen konstitusi Republik Ossetia Selatan untuk menerapkan referendum tersebut," kata Tibilov.
Tibilov menjelaskan bahwa amandemen Pasal 10 konstitusi Ossetia Selatan akan memberikan presiden Ossetia Selatan "hak untuk mengajukan permohonan kepada presiden Rusia" dengan permintaan untuk membuat suatu badan umum yang melalui badan tersebut Ossetia Selatan akan mendelegasikan kekuasaannya.
"Dengan begitu, kami akan membebaskan Rusia dari risiko politik yang bisa terjadi dalam hal penggabungan secara langsung," jelas sang presiden.
Menurut Tibilov, referendum diharapkan akan diselenggarakan dalam waktu dekat, lebih-kurang dalam beberapa bulan ke depan. Tibilov menegaskan bahwa referendum tidak akan diadakan dalam satu atau dua tahun, atau bahkan enam bulan ke depan, melainkan lebih cepat.
Ossetia Selatan yang sebelumnya merupakan bagian dari Georgia pada era Soviet, mendeklarasikan kemerdekaannya pada tahun 1990 di tengah meningkatnya kekerasan berbasis etnis terhadap rakyat Ossetia. Deklarasi kemerdekaan menyebabkan pecahnya Perang Georgia-Ossetia Selatan yang pertama pada tahun 1991. Perang yang dilancarkan oleh kepemimpinan nasionalis Georgia tersebut merenggut ratusan jiwa dan memaksa sekitar 100 ribu warga Ossetia melarikan diri dari rumah mereka.
Status hukum Ossetia Selatan sebagai republik yang merdeka hanya diakui oleh lima negara, yaitu Rusia, Venezuela, Nikaragua, Nauru, dan Tuvalu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar