"Kri Hiu/BKO GKTI telah berhasil menangkap 3 kapal ikan asing Filipina (1 kapal pengangkut dan 2 kapal penangkap) di Samudera Pasifik 05 55 65 U - 127 09 00 T," kata Kadispenal Laksamana Pertama M Zainuddin, Rabu (11/11/2015) pagi.Zainuddin mengatakan, tiga kapal yang ditangkap tersebut masing-masing Kapal Trinity S-850 yang berisi enam anak buah kapal (ABK) asal Filipina, F/B LBS 40 yang berisi tiga ABK asal Filipina, dan F/B CA Jhuan Jhuan berisi 23 ABK dengan kemampuan angkut 30 GT.
"Khusus Jhun-Jhun, adalah jenis kapal induk pumpboat mengangkut 18 Fighter (18 Ketinting) muatan nihil, 30 GT, ABK 23 orang Filipina," kata dia.
Alumni AAL tahun 1987 ini menuturkan, ketiga kapal tersebut milik Trinity Home Industry Davao Philipina dengan atas nama pemilik Alexis Lumbatan.
Para awak kapal diduga menangkap ikan di zona ekonomi eksklusif Indonesia tanpa izin pemerintah RI.
"Ketiga KIA tersebut di kawal ke Lanal Tahuna untuk proses lanjut penyelidikan," tandasnya. (Kompas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar